Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bab Istinja'



wajib beristinjak dari(1)  setiap sesuatu yang keluar melalui qubul dan dubur(2)  dalam keadaan basah(3) selain mani (sperma)(4) dengan(5) mengunakan air(6) hingga suci tempat keluarnya(7) atau (kalau tidak mengunakan air) dengan mengusap(8) tiga kali usapan(9) atau lebih(10)  hingga bersih tempat keluarnya kotoran tersebut meskipun masih ada bekasnya(11) dengan mengunakan sesuatu yang bisa mencongkel (kotoran),(12) suci,(13) padat(14) dan tidak terhormat(15) (jadi tidak boleh dan tidak mencukupi beristinjak' dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku - buku ilmu agama, juga sesuatu yang dicari untuk dimakan oleh manusia seperti roti atau semacamnya) seperti(16) batu atau kertas(17) sekalipun ada air.(18) cara yang kedua ini bisa dipakai kalau memang kotoran yang keluar tidak berpindah dan belum kering. Jika kotoran berpindah dari tempat dimana ia menetap di sana(19) atau sudah kering(20) maka wajib mengunakan air untuk beristinjak (tidak bisa lagi mengunakan batu atau semacamnya).

kunjungi juga : Wisata air terjun di Aceh
                         7 SMA terbaik di Aceh

1.  ketika akan melaksanakan shalat.
2.  baik yang biasa keluar seperti air kencing atau yang tidak biasa keluar seperti darah
3.  yang mengotori tempat tempat keluarnya najis. Berbeda halnya jika yang keluar tidak basah     maka tidak wajib beristinja' darinya karena tidak ada yang mengotori.
4.  maka tidak wajib beristinja' darinya karena mani itu suci namun ia diwajibkan mandi wajib
5.  beristinja' dengan menghilangkan kotoran adalah dengan salah satu dari dua
6.  yang suci lagi menyucikan
7.  baik qubul maupun dubur, yaitu dengan hilangnya benda najis dan sifat-sifatnya
8.  tempat keluarnya najis
9.  tidak boleh kurang
10. dari tiga kali jika tempat keluarnya najis belum bersih dengan tiga kali usapan.
11. yang tidak bisa dihilangkan kecuali oleh air atau pecahan - pecahan kecil timbikar
12. jadi tidak mencukupi sesuatu yang tidak bisa mencongkel najis seperti kaca, bambu dan         tanah yang bertebaran
13. jadi tidak mencukupi sesuatu yang najis seperti kotoran unta atau yang terkena najis seperti batu yang terkena najis
14. jadi tidak mencukupi sesuatu yang cair seperti air mawar atau sesuatu yang basah seperti  kain basah
15. jadi tidak boleh dan tidak mencukupi beristinjak' dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku - buku ilmu agama, juga sesuatu yang dicari untuk dimakan oleh manusia seperti roti atau semacamnya
16. benda yang memenuhi empat syarat tersebut
17. karena masing - masing dari keduanya adalah benda yang menconkel najis, suci, padat dan           bukan sesuatu yang dimuliakan
18. sah beristinja' dengan batu meskipun ada air
19. secara terpisah makawajib mengunakan air untuk yang terpisah, atau bersambung (dan            melewati tempat semula) maka wajib mengunakan air juga. sedangkan jika terpisah (tetap        ditempatnya semula) dan tidak berpindah dari tempat yang kotoran tersebut berada disan semula (pada awalnya) dan air kencing atau semacamnya tidak melampaui kepala dzakar lelaki dan tidak mencapai tempat masuknya dzakar pada perempuan, tahi tidak melampaui  ash-shafhatayn; bagian dari dua pantat yang menempel saat orang berdiri maka batu dan yang semakna dengannya mencukupi.
20. atau melampaui

Sumber: Kitab Al - Qaul Jaliyy

Post a Comment for "Bab Istinja'"