Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BEBERAPA JENIS ASURANSI

BEBERAPA JENIS ASURANSI - Ketahuilah asuransi (Insurance) itu tidak hanya satu jenis. Karena sejatinya jaminan terhadap hidup itu banyak yang harus dipertimbangkan oleh karena itulah banyak juga jenis asuransi yang diperlukan.
BEBERAPA JENIS ASURANSI
Asuransi | Dok. Husaini

Ada beberapa jenis asuransi yang familiar atau yang sering kita gunakan, antara lain asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan. Banyak dari kita sudah terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan gratis dari pemerintah dengan golongan faskes 3, oleh karena bantuan ini kita mudah dalam hal berobat kerumah sakit yang menanggung atau bekerja sama dengan asuransi yang kita punya tersebut.


Pengertian Asuransi Secara Umum

Asuransi adalah bagian dari perjanjian antara individu / pemegang polis dan pihak perusahaan asuransi dengan perjanjian tertulis atau sesuai ketentuan yang berlaku.  Dari buah perjanjian ini biasanya menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu hak penyedia jasa dan hak pengguna jasa. 

Hak penyedia jasa (Pihak Perusahaan Asuransi)

Hak dari penyedia jasa adalah menerima premi sesuai dengan perjanjian atau ketentuan kelas yang diambil oleh pengguna jasa

Hak Pengguna Jasa (Pelanggan)

  1. Menerima ganti terdadap kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul, atau tanggung jawab hukum 
  2. Memperoleh pembayaran dari pihak perusahaan asuransi disebabkan meninggal atau hidupnya ditanggung dengan manfaat dari asuransi yang jumlah besarannya telah ditetapkan (Sesuai dengan perjanjian) dan / atau berdasarkan dari hasil pengelolaan dana.

Perusahaan Asuransi Bergerak Dibidang

Peruhaan asuransi bergerak dibanyak sektor antara lain : Kesehatan, Pendidikan,Ketenagakerjaan dan lainnya. Berikut adalah poin yang saya kutip dari postingan OJK tentang Asuransi

Usaha peransuransian bergerak dibidang

  • Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
  • Pertanggungan ulang risiko.
  • Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
  • Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau
  • Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Berikut Adalah Jenis Perusahaan Yang Bergerak Dibidang Asuransi

  1. Perusahaan asuransi jiwa
  2. Perusahaan asuransi umum
  3. Perusahaan asuransi wajib
  4. Perusahaan asuransi sosial
  5. Perusahaan reasuransi

Berikut kita akan menjelaskannya satu persatu :

1. Perusahaan Asuransi Jiwa

Dari referensi yang saya dapat pada halaman OJK (Otoritas Jasa Keuangan), perusahaan asuranji jiwa adalah suatu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggung jawabkan.

4 Produk Asuransi Jiwa

  1. asuransi term life insurance atau asuransi berjangka,
  2. asuransi jiwa seumur hidup atau whole life insurance,
  3. asuransi dwiguna (endowment), dan
  4. asuransi unit link. 
Setelah mengetahu definisi dan fungsi dari asuransi jiwa serta juga mengetahui produk asuransi jiwa, apakah para pembaca tertarik terhadap produk tersebut ?

Jika anda tertarik pada produk asuransi jiwa diatas, maka admin sarankan gunakanlah jasa asuransi yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, karena perusahaan yang telah terdaftar pada OJK sudah jelas izin dan kejelasannya. Jika anda masih bingung memilih perusahaan yang telah terdaftar OJK. berikut ini saya punya list Daftar perusahaan asuransi dengan prinsip syariah yang terdaftar OJK :  PERUSAHAAN ASURANSI JIWA FULL SYARIAH

2. Perusahaan Asuransi Umum

BEBERAPA JENIS ASURANSI
Asuransi Umum | Dok. Husaini

Perusahaan asuransi umum  merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang pemberian pertanggung jawaban terhadap risiko kerusakan, kerugian, biaya yang timbul, hilangnya keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Pengertian sederhananya demikian : Perusahaan asuransi adalah pemberi jasa yang bertugas melindungi risiko aset harta benda dan kegiatan seseorang yang dalam perjalanan atau pekerjaanya memiliki peluang resiko kehilangan atau kecelakaan (Ketenagakerjaan).

Sebagai contoh kasus : meliputi asuransi (Insurance) kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi kecelakaan, asuransi perjalanan, asuransi kredit, asuransi pengangkutan, asuransi rekayasa, asuransi kebakaran, asuransi mikro, serta asuransi hewan peliharaan.  

Jika ingin membuka asuransi ini, saya berharap anda bergabung dengan asuransi yang telah terdaftar OJK. Berikut adalah daftarnya : PERUSAHAAN ASURANSI UMUM SYARIAH (Bersifat Syariah).

3. Perusahaan Asuransi Wajib

Perusahaan asuransi wajib adalah sebuah perusahaan asuransi yang pengelolaannya di bawah naungan dan tanggung jawab negara dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Didasari data yang saya peroleh dari OJK perusahaan yang merupakan jenis perusahaan asuransi wajib ada tiga, yakni PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), PT Jasa Raharja (Persero).

Ketiga perusahaan tersebut memiliki lini usaha berbeda-beda. Misalnya, PT Asabri adalah BUMN yang bergerak di asuransi sosial untuk pembayaran pensiun TNI, Polisi dan PNS Kementerian Pertahanan. Sedangkan untuk PNS, mereka memiliki asuransi dibawah naungan pemerintah pada PT Taspen (Persero) dan yang terakhir PT Jasa Raharja  yang bergerak di bidang asuransi sosial khusus asuransi kecelakaan. Ketiga insurance wajib tersebut merupakan BUMN atau milik pemerintah lewat Kementerian BUMN. 

4. Perusahaan Asuransi Sosial

Pemerintah Indonesia menjamin seluruh raknyat atau warga Negaranya untuk dapat mengakses fasilitas kesehatan. Melalui Undang-Undang tentang sistem jaminan sosial, setiap warga negara Indonesia dijamin kebutuhan hidupnya secara kesehatan dan keselamatan kerja. Oleh karena demikian pemerintah membentuk satu wadah yaitu badan penyelenggala jaminan sosial atau sering disingkat dengan BPJS, yang berfungsi menjamin atau memastikan warganya mendapat perlindungan.

Pada Perusahaan BPJS ini memiliki 2 PT (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan)yang bergerak di bidang kesehatan dan ketenaga kerjaan. Keduanya memberikan program jaminan sosial, seperti : jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan jaminan kematian. Besaran iuran yang dibayarkan peserta dihitung oleh pemerintah.

5. Perusahaan Reasuransi

Perusahaan reasuransi adalah perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi yang lainnya. 

Perusahaan reasuransi ini membantu perusahaan asuransi dalam beberapa hal, antara lain : 

  • Memperbesar kapasitas penerimaan risiko-risiko tertentu oleh perusahaan asuransi.
  • Meminimalkan penyebaran risiko yang ditanggung.
  • Mendukung stabilisasi keuntungan perusahaan.
  • Meminimalkan cadangan teknis yang dibutuhkan.
  • Mengembangkan kegiatan perusahaan serta peningkatan asas profesionalisme dan daya saing perusahaan. 
Nah setelah membaca postingan di atas, pasti banyak diantara kita yang ingin memiliki asuransi yang sesuai kebutuhan kita. Namum pastikan asuransi yang anda daftarkan sudah mendapatkan izin dari pemerintah serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terimakasih telah berkunjung ke halaman kami yang berjudul :  BEBERAPA JENIS ASURANSI . Jika ada kesalahan dalam penulisan dan lain sebagainya admin mohon maaf, namun jika ada yang berminat memberikan ide, saran, komentar dan lain sebagainya dengan maksud dan tujuan agar halaman ini berkembang kami persilakan untuk meninggalkan komentar dibawah ini atau dapat melalui email : sharelaju@gmail.com dan bisa juga melalui : DM Ig idhusainicom

Post a Comment for "BEBERAPA JENIS ASURANSI"